Whistleblowing
Kriteria Pengaduan
What
Apa perbuatan yang berindikasi tindak pidana Korupsi/pelanggaran yang ingin dilaporkan.
Who
Siapa yang bertanggungjawab atau terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
Where
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
When
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
How
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
Evidence
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar, atau rekaman) yang mendukung
Jaminan Perlindungan Pelapor
Untuk mendukung keberhasilan WBS dan kebijakan anti-gratifikasi serta konflik kepentingan, Universitas Negeri Gorontalo memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor (whistleblower). Hak dan Perlindungan Whistleblower:
- 🔹 Identitas pelapor dirahasiakan dan tidak akan dibuka tanpa persetujuan pelapor.
- 🔹 Perulndungan terhadap tindakan balas dendam atau intimidasi dari pihak yang dilaporkan.
- 🔹 Jaminan bahwa laporan akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
- 🔹 Respon terhadap laporan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dikirim.
Form Pengaduan .
Silahkan isi form di bawah ini untuk melakukan pengaduan.