Kriteria Pengaduan

What

Apa perbuatan yang berindikasi tindak pidana Korupsi/pelanggaran yang ingin dilaporkan.

Who

Siapa yang bertanggungjawab atau terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.

Where

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan

When

Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan

How

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

Evidence

Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar, atau rekaman) yang mendukung

Jaminan Perlindungan Pelapor

Untuk mendukung keberhasilan WBS dan kebijakan anti-gratifikasi serta konflik kepentingan, Universitas Negeri Gorontalo memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor (whistleblower). Hak dan Perlindungan Whistleblower:

    🔹 Identitas pelapor dirahasiakan dan tidak akan dibuka tanpa persetujuan pelapor.
    🔹 Perulndungan terhadap tindakan balas dendam atau intimidasi dari pihak yang dilaporkan.
    🔹 Jaminan bahwa laporan akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
    🔹 Respon terhadap laporan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dikirim.

Form Pengaduan .

Silahkan isi form di bawah ini untuk melakukan pengaduan.

📅